Struktur Organisasi
Diposting tanggal: 31 Mei 2010

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2007, susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak terdiri dari :

1.  Kepala Badan

2.  Sekretariat, terdiri dari :

  1. Sub Bagian Program;
  2. Sub bagian Keuangan;
  3. Sub Bagian Umum;

3.  Bidang Pengadaan dan pembinaan, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Pengadaan Informasi & Data;
  2. Sub Bidang Pembinaan dan Pemberhentian;

4.  Bidang Kepangkatan & Kesejahteraan, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Kepangkatan;
  2. Sub Bidang Kesejahteraan;

5 . Bidang Pengembangan Karir, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Pengembangan;
  2. Sub Bidang Penempatan;