Struktur Organisasi
Diposting tanggal: 31 Mei 2010

Diposting tanggal: 31 Mei 2010

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 11 Tahun 2007, susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak terdiri dari :
1. Kepala Badan
2. Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Program;
- Sub bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum;
3. Bidang Pengadaan dan pembinaan, terdiri dari :
- Sub Bidang Pengadaan Informasi & Data;
- Sub Bidang Pembinaan dan Pemberhentian;
4. Bidang Kepangkatan & Kesejahteraan, terdiri dari :
- Sub Bidang Kepangkatan;
- Sub Bidang Kesejahteraan;
5 . Bidang Pengembangan Karir, terdiri dari :
- Sub Bidang Pengembangan;
- Sub Bidang Penempatan;