Renstra BKD
Diposting tanggal: 16 April 2015

BAB I

PENDAHULUAN



Latar Belakang

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah membawa perubahan mendasar pada bidang perencanaan pembangunan baik perencanaan pembangunan nasional maupun Daerah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Amanat undang-undang tersebut dijabarkan kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang   Tata Cara Penyusunan Rencana   Pembangunan Nasional yang mengatur tata cara penyusunan  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana  Strategis  Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan.

Sesuai dengan kebijakan Otonomi Daerah, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi dengan tujuan antara lain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat setempat agar  aspirasi  kebutuhan  masyarakat setempat  dapat diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah. Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, disusun Rencana Strategis Daerah dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai perencanaan kerja jangka menengah (lima tahunan) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk merealisasikan RPJMD tersebut, maka RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra – SKPD) sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 2004  yang menyatakan bahwa“ Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada RPJM Daerah.

 

Renstra SKPD merupakan pedoman pokok rencana pelaksanaan pembangunan di daerah dalam waktu lima tahunan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah. Adapun isi dari Renstra-SKPD tersebut sesuai dengan pasal 7 ayat (1) adalah Renstra SKPD memuat Visi, Misi, Strategi, Program dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.

selengkapnya bisa dilihat atau download di link download Renstra BKD.